Profil PPID BBGTK Provinsi Jawa Barat
PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Balai Besar Guru dan Tenaga Kependidikan (BBGTK) Provinsi Jawa Barat merupakan lembaga yang bertugas untuk mengelola dan memberikan akses terhadap informasi publik. Tujuan utama PPID adalah untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas publik dengan menyediakan informasi yang akurat, tepat waktu, dan relevan kepada masyarakat.
PPID BBGTK Provinsi Jawa Barat berfokus pada pengelolaan informasi lembaga, administrasi, serta layanan publik lainnya yang berkaitan dengan kegiatan dan kebijakan lembaga. Selain itu, PPID juga berperan dalam memfasilitasi pengajuan permohonan informasi dari masyarakat, baik individu maupun institusi, serta memastikan pemenuhan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Melalui berbagai saluran komunikasi, seperti website, media sosial, dan kegiatan publikasi, PPID BBGTK Provinsi Jawa Barat berusaha untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang berbagai informasi. Dengan demikian, PPID BBGTK Provinsi Jawa Barat berkontribusi dalam menciptakan lingkungan pemerintahan yang lebih terbuka dan responsif terhadap kebutuhan informasi publik.

Tugas dan Fungsi PPID sesuai dengan Permendikbud 41 Tahun 2020 adalah sebagai berikut:
- Penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pengamanan Informasi;
- Pelayanan Informasi sesuai dengan aturan yang berlaku;
- Pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana;
- Penetapan prosedur operasional penyebarluasan Informasi Publik;
- Pengujian Konsekuensi;
- Pengklasifikasian Informasi dan/atau pengubahannya;
- Penetapan Informasi Publik yang Dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai Informasi Publik yang dapat diakses;
- Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik;
- Menyelesaikan sengketa Informasi Publik unit organisasi atau unit kerja yang bersangkutan; dan
- Melakukan evaluasi terhadap PPID di unit organisasiatau unit kerja yang bersangkutan.
Visi: Terwujudnya pelayanan informasi yanng transparan dan akuntabel untuk memenuhi hak pemohon informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Misi PPID:
- Menyediakan informasi publik yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan
- Membangun dan mengembangkan sistem penyediaan dan layanan informasi
- Meningkatkan pengelolaan informasi dan dokumentasi secara baik, efisien, mudah diakses dan bersifat desentralisasi
- Memanfaatkan teknologi informasi dalam memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat dan mendukung pengelolaan keterbukaan informasi publik
