Bukan Untuk Mengubah Status Menjadi Guru BK
3 July 2020
Diklat Dasar-dasar Bimbingan Konseling (BK) bukan untuk mengubah status guru menjadi guru BK. Ini ditegaskan langsung oleh Fasilitator Diklat, Dr Agus Irawan Sensus saat kegiatan Vidio Confrence pada Senin (29/06) lalu.
“Mengikuti diklat ini bukan untuk mengubah status guru menjadi guru BK. Bukan, tidak begitu,” jelasnya.
Justru, diklat ditujukan untuk memberikan pemahaman dasar konseling bagi peserta. Sehigga, guru dapat mengembangkan potensi anak didik. Terutama yang berkebutuhan khusus.
“Peserta akan memiliki kompetensi Konseling. Ini berguna saat memberikan pendekatan pada ABK agar potensi mereka muncul,” tambah Doktor yang biasa disapa Ais ini.
Diklat Dasar-dasar Bimbingan Konseling digelar secara daring. Peserta dipertemukan dalam room meeting sebanyak dua kali untuk pemaparan materi. Sedangkan untuk pembelajaran, peserta menggunakan LMS pada situs e training PPPPTK TK dan PLB. Untuk administrasi kegiatan, pesrta juga diberikan akun untuk log in pada aplikasi SimPek PTK. Diklat pola 32 JP ini sudah berlangsung 2 gelombang. (*)
Berita Lainnya
Wamendikdasmen Tinjau Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik di Kota Bandung
Bandung — Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Prof. Atip Latipulhayat, S.H., LL.M., Ph.D., memimpin kunjungan kerja ke Kota
BBGTK Jabar Gelar Pembekalan Juri Apresiasi GTK 2025
Bandung (23/10) — Balai Besar Guru dan Tenaga Kependidikan (BBGTK) Jawa Barat menyelenggarakan Kegiatan Pembekalan Juri Apresiasi GTK Tahun 2025,
SEMANGAT IN PKB JENJANG SD DI UFUK BARAT INDONESIA
Banda Aceh (20/9). Hasil ujian kompetensi guru (UKG) tahun 2015 merupakan wajah kompetensi individual guru yang terekam di dalam SIMPKB