Bukan Untuk Mengubah Status Menjadi Guru BK
3 July 2020
Diklat Dasar-dasar Bimbingan Konseling (BK) bukan untuk mengubah status guru menjadi guru BK. Ini ditegaskan langsung oleh Fasilitator Diklat, Dr Agus Irawan Sensus saat kegiatan Vidio Confrence pada Senin (29/06) lalu.
“Mengikuti diklat ini bukan untuk mengubah status guru menjadi guru BK. Bukan, tidak begitu,” jelasnya.
Justru, diklat ditujukan untuk memberikan pemahaman dasar konseling bagi peserta. Sehigga, guru dapat mengembangkan potensi anak didik. Terutama yang berkebutuhan khusus.
“Peserta akan memiliki kompetensi Konseling. Ini berguna saat memberikan pendekatan pada ABK agar potensi mereka muncul,” tambah Doktor yang biasa disapa Ais ini.
Diklat Dasar-dasar Bimbingan Konseling digelar secara daring. Peserta dipertemukan dalam room meeting sebanyak dua kali untuk pemaparan materi. Sedangkan untuk pembelajaran, peserta menggunakan LMS pada situs e training PPPPTK TK dan PLB. Untuk administrasi kegiatan, pesrta juga diberikan akun untuk log in pada aplikasi SimPek PTK. Diklat pola 32 JP ini sudah berlangsung 2 gelombang. (*)
Berita Lainnya
Penguatan KPPD Jabar: “Kuatkan Kolaborasi, Wujudkan Sinergi untuk Percepatan Transformasi Pendidikan”
Inisiasi Balai Besar Guru Penggerak Jawa Barat membentuk KPPD Jawa Barat (Komunitas Penggerak Pendidikan Daerah) membuahkan kolaborasi luar biasa untuk
Pojok Belajar SMPN 67 Kota Bandung:”Penguatan Metode Pembelajaran Literasi Numerasi”
Bandung ㅡ SMPN 67 Kota Bandung berkunjung ke BBGP Jabar dalam rangka Penguatan Metode Pembelajaran Literasi dan Numerasi. Kegiatan diikuti