Mari Bijak Menggunakan Medsos
13 January 2019
JAKARTA – Kemendikbud mengingatkan soal kode etik terkait adanya oknum guru yang jadi tersangka dugaan penyebar hoax surat suara. Menurutnya, kode etik itu diatur oleh organisasi guru.
“Kalau etika guru tergantung kode etik organisasinya. Organisasi profesi guru kan banyak mereka punya kode etik masing-masing,” kata Staf ahli Kemendikbud, Chaterina Muliana Girsang, yang dikutip dari laman detikcom, Jumat (11/1/2019).
Dia juga menyatakan ada larangan untuk melakukan kegiatan politik praktis di sekolah. Dia menegaskan sekolah tak boleh jadi tempat kampanye.
“Yang pasti untuk berpolitik praktis di lingkungan sekolah itu dilarang sesuai UU pemilu, sekolah termasuk tempat yang dilarang untuk berkampanye,” ucapnya.
#SahabatLuarBiasa juga jangan ikut-ikutan sebarkan hoax ya.
Berita Lainnya
Evaluasi dan Optimalisasi Perlindungan GTK Sesuai Instruksi Presiden No 2/2021 dan Surat Edaran Mendikbudristek No 8/2021
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Provinsi Jawa Barat dan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemdikbudristek melalui Balai Besar Guru
Banyak Peminat, Diklat Daring Portofilio Digital Digelar Lima Gelombang
Bekerja di rumah, tentunya tidak membuat PPPPTK TK dan PLB berhenti “menyapa” guru lewat program diklatnya. Beberapa Program Diklat daring
Empowering Minds: Seminar Internasional STEAM Satukan Coding, AI, dan Pembelajaran Bermakna
Bogor (14/12) – Balai Besar Guru dan Tenaga Kependidikan (BBGTK) Provinsi Jawa Barat bersama Balai Guru dan Tenaga Kependidikan (BGTK)