Mari Bijak Menggunakan Medsos
13 January 2019
JAKARTA – Kemendikbud mengingatkan soal kode etik terkait adanya oknum guru yang jadi tersangka dugaan penyebar hoax surat suara. Menurutnya, kode etik itu diatur oleh organisasi guru.
“Kalau etika guru tergantung kode etik organisasinya. Organisasi profesi guru kan banyak mereka punya kode etik masing-masing,” kata Staf ahli Kemendikbud, Chaterina Muliana Girsang, yang dikutip dari laman detikcom, Jumat (11/1/2019).
Dia juga menyatakan ada larangan untuk melakukan kegiatan politik praktis di sekolah. Dia menegaskan sekolah tak boleh jadi tempat kampanye.
“Yang pasti untuk berpolitik praktis di lingkungan sekolah itu dilarang sesuai UU pemilu, sekolah termasuk tempat yang dilarang untuk berkampanye,” ucapnya.
#SahabatLuarBiasa juga jangan ikut-ikutan sebarkan hoax ya.
Berita Lainnya
Kemitraan dengan Disdik Kabupaten Berau untuk Peningkatan Kompetensi Kepala Laboratorium IPA
BBGP Jawa Barat telah menjalin kerjasama dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Berau untuk melaksanakan Diklat Peningkatan Kompetensi Kepala Laboratorium IPA Sekolah
Guru TK Bontang Siap Hadapi Revolusi 4.0
Guru harus terus menerus belajar meningkatkan kompetensinya. Hal ini untuk menghadapi era revolusi industri 4.0 yang sudah di depan mata.