Mari Bijak Menggunakan Medsos
13 January 2019
JAKARTA – Kemendikbud mengingatkan soal kode etik terkait adanya oknum guru yang jadi tersangka dugaan penyebar hoax surat suara. Menurutnya, kode etik itu diatur oleh organisasi guru.
“Kalau etika guru tergantung kode etik organisasinya. Organisasi profesi guru kan banyak mereka punya kode etik masing-masing,” kata Staf ahli Kemendikbud, Chaterina Muliana Girsang, yang dikutip dari laman detikcom, Jumat (11/1/2019).
Dia juga menyatakan ada larangan untuk melakukan kegiatan politik praktis di sekolah. Dia menegaskan sekolah tak boleh jadi tempat kampanye.
“Yang pasti untuk berpolitik praktis di lingkungan sekolah itu dilarang sesuai UU pemilu, sekolah termasuk tempat yang dilarang untuk berkampanye,” ucapnya.
#SahabatLuarBiasa juga jangan ikut-ikutan sebarkan hoax ya.
Berita Lainnya
PTM Terbatas Jadi Obat Rindu ke Sekolah
“Saya senang bisa belajar lagi di Sekolah!” Itulah yang diungkapkan Ridwan, siswa SLB B Beringin Bhakti Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Evaluasi Program Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 10
Jakarta (23/10) – Evaluasi Program Pendidikan Guru Penggerak (PGP) Angkatan 10 resmi dilaksanakan di Hotel Vertu Harmoni, Jakarta. Kegiatan ini
SKP 2018
Kegiatan Penyusunan Rencana Sasaran Kerja Pegawai (SKP) Widyaiswara, PTP dan Bidang Program dan Informasi Tahun 2018.