TATA CARA PENGADUAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG
Masyarakat dapat melakukan pengaduan baik secara langsung ke petugas ULP BBGTK Jabar maupun melalui layanan daring.
Pengaduan akan diterima oleh admin BBGTK Jabar/Petugas ULP baik luring maupun daring, diteruskan kepada Kepala BBGTK Jabar yang kemudian didisposisikan ke bidang yang menangani untuk proses tindak lanjut. Selanjutnya bidang yang manangani melaporkan hasilnya kepada Kepala BBGTK Jabar sebagai bahan pertimbangan pengambilan keputusan.
Layanan Pengaduan
Balai Besar Guru dan Tenaga Kependidikan Provinsi Jawa Barat
Jl. Diponegoro No.12 Bandung
(022) 423 1191
https://bbgtkjabar.kemendikdasmen.go.id/layanan/lapor/
SMS Center BBGTK Jabar: 08112291383
Link Pelaporan :