Bukan Untuk Mengubah Status Menjadi Guru BK
3 July 2020
Diklat Dasar-dasar Bimbingan Konseling (BK) bukan untuk mengubah status guru menjadi guru BK. Ini ditegaskan langsung oleh Fasilitator Diklat, Dr Agus Irawan Sensus saat kegiatan Vidio Confrence pada Senin (29/06) lalu.
“Mengikuti diklat ini bukan untuk mengubah status guru menjadi guru BK. Bukan, tidak begitu,” jelasnya.
Justru, diklat ditujukan untuk memberikan pemahaman dasar konseling bagi peserta. Sehigga, guru dapat mengembangkan potensi anak didik. Terutama yang berkebutuhan khusus.
“Peserta akan memiliki kompetensi Konseling. Ini berguna saat memberikan pendekatan pada ABK agar potensi mereka muncul,” tambah Doktor yang biasa disapa Ais ini.
Diklat Dasar-dasar Bimbingan Konseling digelar secara daring. Peserta dipertemukan dalam room meeting sebanyak dua kali untuk pemaparan materi. Sedangkan untuk pembelajaran, peserta menggunakan LMS pada situs e training PPPPTK TK dan PLB. Untuk administrasi kegiatan, pesrta juga diberikan akun untuk log in pada aplikasi SimPek PTK. Diklat pola 32 JP ini sudah berlangsung 2 gelombang. (*)
Berita Lainnya
BBGTK Jabar Gelar Pembekalan Juri Apresiasi GTK 2025
Bandung (23/10) — Balai Besar Guru dan Tenaga Kependidikan (BBGTK) Jawa Barat menyelenggarakan Kegiatan Pembekalan Juri Apresiasi GTK Tahun 2025,
Studi Tiru BBGP Sumatera Utara dan BGP Kalimantan Selatan ke BBGP Jawa Barat
Bandung (22/12) BBGP Jawa Barat menerima kunjungan studi tiru dari BBGP Sumatera Utara dan BGP Kalimantan Selatan di Bale Sawala
KPPD Kabupaten Garut : Kita Perlu Hati Nurani yang Ikhlas
Garut (03/10), Setelah melaksanakan diskusi kelompok terpumpun dan pengukuhan Komunitas Penggerak Pendidikan Daerah (KPPD) di beberapa Kabupaten dan Kota yang