Bukan Untuk Mengubah Status Menjadi Guru BK

3 July 2020

Diklat Dasar-dasar Bimbingan Konseling (BK) bukan untuk mengubah status guru menjadi guru BK. Ini ditegaskan langsung oleh Fasilitator Diklat, Dr Agus Irawan Sensus saat kegiatan Vidio Confrence pada Senin (29/06) lalu.

“Mengikuti diklat ini bukan untuk mengubah status guru menjadi guru BK. Bukan, tidak begitu,” jelasnya.

Justru, diklat ditujukan untuk memberikan pemahaman dasar konseling bagi peserta. Sehigga, guru dapat mengembangkan potensi anak didik. Terutama yang berkebutuhan khusus.

“Peserta akan memiliki kompetensi Konseling. Ini berguna saat memberikan pendekatan pada ABK agar potensi mereka muncul,” tambah Doktor yang biasa disapa Ais ini.

Diklat Dasar-dasar Bimbingan Konseling digelar secara daring. Peserta dipertemukan dalam room meeting sebanyak dua kali untuk pemaparan materi. Sedangkan untuk pembelajaran, peserta menggunakan LMS pada situs e training PPPPTK TK dan PLB. Untuk administrasi kegiatan, pesrta juga diberikan akun untuk log in pada aplikasi SimPek PTK. Diklat pola 32 JP ini sudah berlangsung 2 gelombang. (*)

Rapat Koordinasi Program Peningkatan Kompetensi bidang TK dan LB dengan Organisasi Mitra

Rapat Koordinasi Program Peningkatan Kompetensi bidang TK dan LB yang diikuti perwakilan  34 propinsi dan lebih dari 50 orang peserta

Kisah Guru Penggerak – Desi Dwi Jayanti

Ibu Desi Dwi Jayanti adalah Guru Penggerak Angkatan 1 yang bertugas menjadi Kepala Sekolah di TK Islam El-Akhyaar, Kabupaten Bogor,

Benchmarking BBGP Jawa Timur: “Semua Kembali ke Peraturan”

Bandung (23/1) Tim Keuangan Balai Besar Guru Penggerak (BBGP) Provinsi Jawa Timur berkunjung ke kantor BBGP Jawa Barat jl. Diponegoro

Lapor Beri Kami Penilaian WhatsApp