Bukan Untuk Mengubah Status Menjadi Guru BK
3 July 2020

Diklat Dasar-dasar Bimbingan Konseling (BK) bukan untuk mengubah status guru menjadi guru BK. Ini ditegaskan langsung oleh Fasilitator Diklat, Dr Agus Irawan Sensus saat kegiatan Vidio Confrence pada Senin (29/06) lalu.
“Mengikuti diklat ini bukan untuk mengubah status guru menjadi guru BK. Bukan, tidak begitu,” jelasnya.
Justru, diklat ditujukan untuk memberikan pemahaman dasar konseling bagi peserta. Sehigga, guru dapat mengembangkan potensi anak didik. Terutama yang berkebutuhan khusus.
“Peserta akan memiliki kompetensi Konseling. Ini berguna saat memberikan pendekatan pada ABK agar potensi mereka muncul,” tambah Doktor yang biasa disapa Ais ini.
Diklat Dasar-dasar Bimbingan Konseling digelar secara daring. Peserta dipertemukan dalam room meeting sebanyak dua kali untuk pemaparan materi. Sedangkan untuk pembelajaran, peserta menggunakan LMS pada situs e training PPPPTK TK dan PLB. Untuk administrasi kegiatan, pesrta juga diberikan akun untuk log in pada aplikasi SimPek PTK. Diklat pola 32 JP ini sudah berlangsung 2 gelombang. (*)
Berita Lainnya

Pembukaan Penyegaran IN TK PKB Yogyakarta
Kegiatan penyegaran Instruktur Nasional program PKB Bidang TK. Diikuti oleh 39 orang peserta sesuai dengan kuota undangan. Kegiatan berlangsung mulai

Rapid Test Covid-19 bagi Pegawai PPPPTK TK dan PLB
Bandung, Kamis(9/7), PPPPTK TK dan PLB bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kota Bandung mengadakan pemeriksaaan kesehatan Covid-19. “Ini merupakan sebuah

Sederet Praktik Baik Program Prioritas Kemendikbudristek di Satuan Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah
Palangka Raya, 22 Maret 2024 — Salah satu program prioritas Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), khususnya Direktorat Jenderal