Bukan Untuk Mengubah Status Menjadi Guru BK
3 July 2020
Diklat Dasar-dasar Bimbingan Konseling (BK) bukan untuk mengubah status guru menjadi guru BK. Ini ditegaskan langsung oleh Fasilitator Diklat, Dr Agus Irawan Sensus saat kegiatan Vidio Confrence pada Senin (29/06) lalu.
“Mengikuti diklat ini bukan untuk mengubah status guru menjadi guru BK. Bukan, tidak begitu,” jelasnya.
Justru, diklat ditujukan untuk memberikan pemahaman dasar konseling bagi peserta. Sehigga, guru dapat mengembangkan potensi anak didik. Terutama yang berkebutuhan khusus.
“Peserta akan memiliki kompetensi Konseling. Ini berguna saat memberikan pendekatan pada ABK agar potensi mereka muncul,” tambah Doktor yang biasa disapa Ais ini.
Diklat Dasar-dasar Bimbingan Konseling digelar secara daring. Peserta dipertemukan dalam room meeting sebanyak dua kali untuk pemaparan materi. Sedangkan untuk pembelajaran, peserta menggunakan LMS pada situs e training PPPPTK TK dan PLB. Untuk administrasi kegiatan, pesrta juga diberikan akun untuk log in pada aplikasi SimPek PTK. Diklat pola 32 JP ini sudah berlangsung 2 gelombang. (*)
Berita Lainnya
Siswa PKBM Bening Bogor Lakukan Praktikum Uji Vitamin C dan Zat Makanan di BBGTK Jabar
Bandung (28/04) – Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bening Kota Bogor berkunjung ke Laboratorium Biologi BBGTK Provinsi Jawa Barat dalam
Diklat Pembuatan Digital Portofolio bagi Guru TK Kab. Jember
Diklat Pembuatan Digital Portofolio bagi Guru TK Kab. Jember Prov Jawa Timur tgl 13-14 Februari 2018 di PPPPTK TK dan
Siaran Pers “Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran TA Baru di Masa Pandemi COVID19”
Unduh File 200615_Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran TA Baru di Masa Pandemi COVID19 Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru