Bukan Untuk Mengubah Status Menjadi Guru BK

3 July 2020

Diklat Dasar-dasar Bimbingan Konseling (BK) bukan untuk mengubah status guru menjadi guru BK. Ini ditegaskan langsung oleh Fasilitator Diklat, Dr Agus Irawan Sensus saat kegiatan Vidio Confrence pada Senin (29/06) lalu.

“Mengikuti diklat ini bukan untuk mengubah status guru menjadi guru BK. Bukan, tidak begitu,” jelasnya.

Justru, diklat ditujukan untuk memberikan pemahaman dasar konseling bagi peserta. Sehigga, guru dapat mengembangkan potensi anak didik. Terutama yang berkebutuhan khusus.

“Peserta akan memiliki kompetensi Konseling. Ini berguna saat memberikan pendekatan pada ABK agar potensi mereka muncul,” tambah Doktor yang biasa disapa Ais ini.

Diklat Dasar-dasar Bimbingan Konseling digelar secara daring. Peserta dipertemukan dalam room meeting sebanyak dua kali untuk pemaparan materi. Sedangkan untuk pembelajaran, peserta menggunakan LMS pada situs e training PPPPTK TK dan PLB. Untuk administrasi kegiatan, pesrta juga diberikan akun untuk log in pada aplikasi SimPek PTK. Diklat pola 32 JP ini sudah berlangsung 2 gelombang. (*)

KENYAMANAN LINGKUNGAN KANTOR PPPPTK TKPLB ADALAH TUGAS KEPALA BAGIAN UMUM YANG BARU

Bandung (5/10), Sarana prasarana di kantor PPPPTK TKPLB sudah sepatutnya dipelihara dan dirawat dengan baik, demikian pesan Kepala PPPPTK TKPLB,

Disdik Kota Sukabumi Bidang PAUD DIKMAS Ikuti Layanan Pojok Belajar bagi Guru PAUD Angkatan 2

Bandung (28/10) — Dinas Pendidikan Kota Sukabumi Bidang PAUD dan DIKMAS angkatan 2 mengikuti layanan Pojok Belajar Balai Besar Guru

Guru TK Jakarta Barat memulai PKB

Jakarta (15/9), Masih merupakan rangkaian pelaksanaan 7000 sasaran pelatihan guru TK se DKI Jakarta, sebanyak 1320 orang guru yang terbagi

Lapor Beri Kami Penilaian WhatsApp