Mari Bijak Menggunakan Medsos
13 January 2019
JAKARTA – Kemendikbud mengingatkan soal kode etik terkait adanya oknum guru yang jadi tersangka dugaan penyebar hoax surat suara. Menurutnya, kode etik itu diatur oleh organisasi guru.
“Kalau etika guru tergantung kode etik organisasinya. Organisasi profesi guru kan banyak mereka punya kode etik masing-masing,” kata Staf ahli Kemendikbud, Chaterina Muliana Girsang, yang dikutip dari laman detikcom, Jumat (11/1/2019).
Dia juga menyatakan ada larangan untuk melakukan kegiatan politik praktis di sekolah. Dia menegaskan sekolah tak boleh jadi tempat kampanye.
“Yang pasti untuk berpolitik praktis di lingkungan sekolah itu dilarang sesuai UU pemilu, sekolah termasuk tempat yang dilarang untuk berkampanye,” ucapnya.
#SahabatLuarBiasa juga jangan ikut-ikutan sebarkan hoax ya.
Berita Lainnya
Pojok Belajar K3S Kota Sukabumi: Penguatan Materi P5 bagi Kepala Sekolah
Bandung, (25/9) – Balai Besar Guru Penggerak Jawa Barat menggelar acara “Pojok Belajar Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kota Sukabumi,”
Apresiasi bagi Penyelenggara SAKIP dan Kinerja Anggaran Pemerintah Terbaik 2021 di Lingkungan Ditjen GTK
Jakarta, 5 April 2022 — Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memberikan
Kunjungan Dinas Pendidikan Kalimantan Selatan: Butuh Peningkatan Kompetensi Guru Pendamping Khusus
Bandung (23/10) BBGP Jabar menerima kunjungan dari Pusat Layanan Disabilitas dan Pendidikan Inklusi (PLDPI) Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Selatan di