Mari Bijak Menggunakan Medsos
13 January 2019
JAKARTA – Kemendikbud mengingatkan soal kode etik terkait adanya oknum guru yang jadi tersangka dugaan penyebar hoax surat suara. Menurutnya, kode etik itu diatur oleh organisasi guru.
“Kalau etika guru tergantung kode etik organisasinya. Organisasi profesi guru kan banyak mereka punya kode etik masing-masing,” kata Staf ahli Kemendikbud, Chaterina Muliana Girsang, yang dikutip dari laman detikcom, Jumat (11/1/2019).
Dia juga menyatakan ada larangan untuk melakukan kegiatan politik praktis di sekolah. Dia menegaskan sekolah tak boleh jadi tempat kampanye.
“Yang pasti untuk berpolitik praktis di lingkungan sekolah itu dilarang sesuai UU pemilu, sekolah termasuk tempat yang dilarang untuk berkampanye,” ucapnya.
#SahabatLuarBiasa juga jangan ikut-ikutan sebarkan hoax ya.
Berita Lainnya
Kunjungan Disdik Kabupaten Sukabumi terkait Uji Kompetensi Guru
Perwakilan Tim Kepegawaian Dinas Pendidikan (Disdik) Kab. Sukabumi melakukan kunjungan ke BBGP Jabar terkait uji kompetensi guru. Kegiatan berlangsung di
KKG, PKG, dan Kombel Kabupaten Bogor Berkolaborasi Ikuti Pojok Belajar di BBGTK Jabar
Bandung (07/05) — BBGTK Jabar menyelenggarakan kegiatan Pojok Belajar yang dihadiri oleh perwakilan dari KKG Kecamatan Tamansari, PKG Kecamatan Sukamakmur,
Pembukaan Pelatihan Tendik Jabar Pertama di Tahun 2025
Bandung (07/10) — Balai Besar Guru dan Tenaga Kependidikan (BBGTK) Provinsi Jawa Barat melaksanakan pembukaan Pelatihan Peningkatan Kompetensi Tenaga Administrasi