Mari Bijak Menggunakan Medsos
13 January 2019
JAKARTA – Kemendikbud mengingatkan soal kode etik terkait adanya oknum guru yang jadi tersangka dugaan penyebar hoax surat suara. Menurutnya, kode etik itu diatur oleh organisasi guru.
“Kalau etika guru tergantung kode etik organisasinya. Organisasi profesi guru kan banyak mereka punya kode etik masing-masing,” kata Staf ahli Kemendikbud, Chaterina Muliana Girsang, yang dikutip dari laman detikcom, Jumat (11/1/2019).
Dia juga menyatakan ada larangan untuk melakukan kegiatan politik praktis di sekolah. Dia menegaskan sekolah tak boleh jadi tempat kampanye.
“Yang pasti untuk berpolitik praktis di lingkungan sekolah itu dilarang sesuai UU pemilu, sekolah termasuk tempat yang dilarang untuk berkampanye,” ucapnya.
#SahabatLuarBiasa juga jangan ikut-ikutan sebarkan hoax ya.
Berita Lainnya
Tingkatkan Kepatuhan Pajak Pegawai, BBGTK Jabar Gelar Sosialisasi Pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax
Bandung (26/02) — BBGTK Provinsi Jawa Barat menyelenggarakan Sosialisasi Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi menggunakan
Diskusi Terpumpun untuk Optimalisasi Peran Pelatih Diklat Berjenjang Guru PAUD/TK dalam Percepatan Penurunan Stunting di Jawa Barat
BBGP Jabar menggelar diskusi terpumpun bersama perwakilan Guru PAUD/TK di 27 Kab/Kota di Jawa Barat terkait percepatan penurunan stunting pada
Apel Senin Pagi di Lingkungan BBGP Jabar, Kepala BBGP Jabar Tekankan Peran BBGP dalam Transformasi Pendidikan
Bandung – BBGP Jabar melaksanakan Apel Senin secara luring dihadiri oleh Kepala Bagian Umum, Widyaiswara, Ketua Tim Kerja, Pengembang Teknologi