Mari Bijak Menggunakan Medsos
13 January 2019
JAKARTA – Kemendikbud mengingatkan soal kode etik terkait adanya oknum guru yang jadi tersangka dugaan penyebar hoax surat suara. Menurutnya, kode etik itu diatur oleh organisasi guru.
“Kalau etika guru tergantung kode etik organisasinya. Organisasi profesi guru kan banyak mereka punya kode etik masing-masing,” kata Staf ahli Kemendikbud, Chaterina Muliana Girsang, yang dikutip dari laman detikcom, Jumat (11/1/2019).
Dia juga menyatakan ada larangan untuk melakukan kegiatan politik praktis di sekolah. Dia menegaskan sekolah tak boleh jadi tempat kampanye.
“Yang pasti untuk berpolitik praktis di lingkungan sekolah itu dilarang sesuai UU pemilu, sekolah termasuk tempat yang dilarang untuk berkampanye,” ucapnya.
#SahabatLuarBiasa juga jangan ikut-ikutan sebarkan hoax ya.
Berita Lainnya
Merdeka Belajar Untuk Semua Anak
Kementerian Pendidikan dan Kebudayan terus melakukan upaya-upaya berkelanjutan dalam memberikan akses terbaik bagi anak-anak di Indonesia untuk mengenyam pendidikan. Tak
BBGP Jabar Fasilitasi Pojok Belajar Komunitas Guru Calakan SMPN 67 dan SMPN 64 Kota Bandung
Bandung (15/02) ㅡ BBGP Jabar fasilitasi workshop bertajuk Pojok Belajar Komunitas Guru Calakan untuk Pengawas dan Kepala Sekolah SMPN 67
Dari Aceh hingga Papua, Kwalitas KS Harus Sama
Program Pelatihan Penguatan Kepala Sekolah oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan diantaranya bertujuan untuk menyamaratakan mutu dan kwalitas Kepala Sekolah (KS).