Mari Bijak Menggunakan Medsos
13 January 2019
JAKARTA – Kemendikbud mengingatkan soal kode etik terkait adanya oknum guru yang jadi tersangka dugaan penyebar hoax surat suara. Menurutnya, kode etik itu diatur oleh organisasi guru.
“Kalau etika guru tergantung kode etik organisasinya. Organisasi profesi guru kan banyak mereka punya kode etik masing-masing,” kata Staf ahli Kemendikbud, Chaterina Muliana Girsang, yang dikutip dari laman detikcom, Jumat (11/1/2019).
Dia juga menyatakan ada larangan untuk melakukan kegiatan politik praktis di sekolah. Dia menegaskan sekolah tak boleh jadi tempat kampanye.
“Yang pasti untuk berpolitik praktis di lingkungan sekolah itu dilarang sesuai UU pemilu, sekolah termasuk tempat yang dilarang untuk berkampanye,” ucapnya.
#SahabatLuarBiasa juga jangan ikut-ikutan sebarkan hoax ya.
Berita Lainnya
International Webinar Ensuring the Learning Quality for All Children During Covid-19 Pandemic
International Webinar “Ensuring the Learning Quality for All Children During Covid-19 Pandemic” Konsekuensi sosial dan ekonomi pandemi telah mulai mempengaruhi
Koordinasi PKB 2018 Kabupaten Sleman dan Kota Yogyakarta
Bandung (5/9), Tamu Yogyakarta dari Kabupaten Sleman dan Kota Yogyakarta hadir di kampus PPPPTK TK dan PLB untuk koordinasi persiapan
Rapat Koordinasi Persiapan Diseminasi Program PKG PJOK
Rapat Koordinasi Persiapan Diseminasi Program PKG PJOK dilaksanakan selama 4 (empat) hari pada tanggal 1 – 4 Juli 2024 bertempat