Mari Bijak Menggunakan Medsos

13 January 2019

JAKARTA – Kemendikbud mengingatkan soal kode etik terkait adanya oknum guru yang jadi tersangka dugaan penyebar hoax surat suara. Menurutnya, kode etik itu diatur oleh organisasi guru.

“Kalau etika guru tergantung kode etik organisasinya. Organisasi profesi guru kan banyak mereka punya kode etik masing-masing,” kata Staf ahli Kemendikbud, Chaterina Muliana Girsang, yang dikutip dari laman detikcom, Jumat (11/1/2019).

Dia juga menyatakan ada larangan untuk melakukan kegiatan politik praktis di sekolah. Dia menegaskan sekolah tak boleh jadi tempat kampanye.

“Yang pasti untuk berpolitik praktis di lingkungan sekolah itu dilarang sesuai UU pemilu, sekolah termasuk tempat yang dilarang untuk berkampanye,” ucapnya.

#SahabatLuarBiasa juga jangan ikut-ikutan sebarkan hoax ya.

Garasi Digital Kareta Sobat Seri 3: Kami Hadir dengan Trik & Solusi

Bandung (12/10), BBGP Jabar melalui tenaga fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran (PTP) yang bernaung dalam Tim Kerja Transformasi Digital kembali membuka

Penguatan KPPD Jabar: “Kuatkan Kolaborasi, Wujudkan Sinergi untuk Percepatan Transformasi Pendidikan”

Inisiasi Balai Besar Guru Penggerak Jawa Barat membentuk KPPD Jawa Barat (Komunitas Penggerak Pendidikan Daerah) membuahkan kolaborasi luar biasa untuk

Audiensi dengan Bupati Kab. Bogor tentang Program Guru Penggerak

Bogor, (06/01/2022) Bertempat di Kantor Bupati  Bogor, dilaksanakan Audiensi dengan Kepala Daerah dalam rangka memperkuat komitmen dan dukungan Kepala Daerah

Lapor Beri Kami Penilaian WhatsApp