Informasi Publik

Informasi Setiap Saat adalah informasi yang harus disediakan oleh Badan Publik dan siap tersedia untuk bisa langsung diberikan kepada Pemohon Informasi Publik ketika terdapat permohonan terhadap Informasi Publik tersebut. Informasi publik yang dikecualikan berarti boleh ditutup aksesnya bagi publik dan badan publik tidak wajib atau dilarang memberikan atau menyebarluaskannya ke publik.
Informasi Publik yang Wajib Tersedia Setiap Saat
- Profil BBGP JABAR
- Tugas dan Fungsi BBGP JABAR
- Profil PPID BBGP JABAR
- Tugas dan Fungsi PPID BBGP JABAR
- Kedudukan PPID BBGP JABAR
- Maklumat Pelayanan BBGP JABAR
- Maklumat Pelayanan Informasi Publik BBGP JABAR
- Majalah Swara
- Akun Instagram Resmi BBGP JABAR
- Akun Tiktok Resmi BBGP JABAR
- Facebook Page Resmi BBGP JABAR
- Akun Facebook Resmi BBGP JABAR
- Akun Youtube Resmi BBGP JABAR
- Akun X Resmi BBGP JABAR
- Akun Whatsapp Business Resmi BBGP JABAR
- Alamat Pos Elektronik Pengaduan Resmi BBGP JABAR
- Fasilitas BBGP Jabar
- Standar Pelayanan BBGP Jabar
- SOP BBGP Jabar
- Data Statistik Kepegawaian
- Data Statistik PMM
Informasi berkala adalah informasi yang diperbaharui kemudian disediakan dan diumumkan kepada publik secara rutin atau berkala sekurang-kurangnya setiap 6 bulan sekali. Informasi publik yang dikecualikan berarti boleh ditutup aksesnya bagi publik dan badan publik tidak wajib atau dilarang memberikan atau menyebarluaskannya ke publik.
Informasi Publik yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala
- LHKPN Kepala, Kabag, Pegawai BBGP Jabar
- Nama program dan penjab kegiatan BBGP Jabar
- Rencana Strategis BBGP JABAR
- Rencana Kerja dan Anggaran BBGP JABAR
- Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) tahun 2023
- Informasi Keuangan Lainnya
- Laporan Pelaksanaan Kegiatan
- Ringkasan Laporan Keuangan
- Laporan Akuntabilitas Kinerja
- Data Jumlah Pemohon Informasi dan waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permohonan Infomasi
- Daftar usulan dan atau rancangan serta tahap pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan atau kebijakan yang sedang dalam proses pembuatan
- Tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran oleh pejabat Satuan Kerja
- Tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran oleh pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari Satuan Kerja
- Sumber Daya Manusia di Satuan Kerja meliputi jumlah ASN dan non- ASN; jumlah pejabat tinggi, pejabat administrasi, dan pejabat fungsional; dan atau informasi tentang Sumber
Pengaturan soal kategori ini dapat dibaca pada Pasal 10 UU KIP. Berdasarkan pasal tersebut yang dimaksud Informasi Serta Merta adalah informasi yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum dan wajib diumumkan secara serta merta tanpa penundaan. Informasi publik yang dikecualikan berarti boleh ditutup aksesnya bagi publik dan badan publik tidak wajib atau dilarang memberikan atau menyebarluaskannya ke publik.
Informasi Publik yang Diumumkan Serta Merta
1. Pendaftaran Diklat Tatap Muka
2. Pendaftaran Diklat Daring
3. Pendaftaran Diklat Blended Learning
4. Pemanggilan Pelatihan
5. Pengumuman Program BBGP JABAR
6. Pengumuman dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
7. Pengumuman dari Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan