Informasi Publik

Jenis informasi publik dibedakan menjadi tiga, yaitu informasi serta merta, yang wajib segera diumumkan karena menyangkut hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum; informasi berkala, yang disediakan secara rutin dalam jangka waktu tertentu; serta informasi setiap saat, yaitu informasi yang wajib tersedia dan dapat diakses publik kapan saja bila diminta, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Informasi Publik

Informasi Setiap Saat adalah informasi yang harus disediakan oleh Badan Publik dan siap tersedia untuk bisa langsung diberikan kepada Pemohon Informasi Publik ketika terdapat permohonan terhadap Informasi Publik tersebut. Informasi publik yang dikecualikan berarti boleh ditutup aksesnya bagi publik dan badan publik tidak wajib atau dilarang memberikan atau menyebarluaskannya ke publik.

Informasi Publik yang Wajib Tersedia Setiap Saat

  1. Profil BBGP JABAR
  2. Tugas dan Fungsi BBGP JABAR
  3. Profil PPID BBGP JABAR
  4. Tugas dan Fungsi PPID BBGP JABAR
  5. Kedudukan PPID BBGP JABAR
  6. Maklumat Pelayanan BBGP JABAR
  7. Maklumat Pelayanan Informasi Publik BBGP JABAR
  8. Majalah Swara
  9. Akun Instagram Resmi BBGP JABAR
  10. Akun Tiktok Resmi BBGP JABAR
  11. Facebook Page Resmi BBGP JABAR
  12. Akun Facebook Resmi BBGP JABAR
  13. Akun Youtube Resmi BBGP JABAR
  14. Akun X Resmi BBGP JABAR
  15. Akun Whatsapp Business Resmi BBGP JABAR
  16. Alamat Pos Elektronik Pengaduan Resmi BBGP JABAR
  17. Fasilitas BBGP Jabar
  18. Standar Pelayanan BBGP Jabar
  19. SOP BBGP Jabar
  20. Data Statistik Kepegawaian
  21. Data Statistik PMM

Pengaturan soal kategori ini dapat dibaca pada Pasal 10 UU KIP. Berdasarkan pasal tersebut yang dimaksud Informasi Serta Merta adalah informasi yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum dan wajib diumumkan secara serta merta tanpa penundaan. Informasi publik yang dikecualikan berarti boleh ditutup aksesnya bagi publik dan badan publik tidak wajib atau dilarang memberikan atau menyebarluaskannya ke publik.

Informasi Publik yang Diumumkan Serta Merta
1. Pendaftaran Diklat Tatap Muka
2. Pendaftaran Diklat Daring
3. Pendaftaran Diklat Blended Learning
4. Pemanggilan Pelatihan
5. Pengumuman Program BBGP JABAR
6. Pengumuman dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
7. Pengumuman dari Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan

Lapor Beri Kami Penilaian WhatsApp