Informasi Publik
Informasi Setiap Saat adalah informasi yang harus disediakan oleh Badan Publik dan siap tersedia untuk bisa langsung diberikan kepada Pemohon Informasi Publik ketika terdapat permohonan terhadap Informasi Publik tersebut. Informasi publik yang dikecualikan berarti boleh ditutup aksesnya bagi publik dan badan publik tidak wajib atau dilarang memberikan atau menyebarluaskannya ke publik.
Informasi Publik yang Wajib Tersedia Setiap Saat
- Profil BBGTK JABAR
- Tugas dan Fungsi BBGTK JABAR
- Profil PPID BBGTK JABAR
- Tugas dan Fungsi PPID BBGTK JABAR
- Kedudukan PPID BBGTK JABAR
- Maklumat Pelayanan BBGTK JABAR
- Maklumat Pelayanan Informasi Publik BBGTK JABAR
- Majalah Swara
- Akun Instagram Resmi BBGTK JABAR
- Akun Tiktok Resmi BBGTK JABAR
- Facebook Page Resmi BBGTK JABAR
- Akun Youtube Resmi BBGTK JABAR
- Akun X Resmi BBGTK JABAR
- Akun Whatsapp Business Resmi BBGTK JABAR
- Alamat Pos Elektronik Pengaduan Resmi BBGTK JABAR
- Fasilitas BBGTK Jabar
- Standar Pelayanan BBGTK Jabar
- SOP BBGTK Jabar
- Data Statistik Kepegawaian
- Data Statistik PMM
Informasi berkala adalah informasi yang diperbaharui kemudian disediakan dan diumumkan kepada publik secara rutin atau berkala sekurang-kurangnya setiap 6 bulan sekali. Informasi publik yang dikecualikan berarti boleh ditutup aksesnya bagi publik dan badan publik tidak wajib atau dilarang memberikan atau menyebarluaskannya ke publik.
Informasi Publik yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala
- LHKPN Kepala, Kabag, Pegawai BBGTK Jabar
- Nama program dan penjab kegiatan BBGTK Jabar
- Rencana Strategis BBGTK JABAR
- Rencana Kerja dan Anggaran BBGTK JABAR
- Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) tahun 2023
- Informasi Keuangan Lainnya
- Laporan Pelaksanaan Kegiatan
- Ringkasan Laporan Keuangan
- Laporan Akuntabilitas Kinerja
- Data Jumlah Pemohon Informasi dan waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permohonan Infomasi
- Daftar usulan dan atau rancangan serta tahap pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan atau kebijakan yang sedang dalam proses pembuatan
- Tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran oleh pejabat Satuan Kerja
- Tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran oleh pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari Satuan Kerja
- Sumber Daya Manusia di Satuan Kerja meliputi jumlah ASN dan non- ASN; jumlah pejabat tinggi, pejabat administrasi, dan pejabat fungsional; dan atau informasi tentang Sumber
Pengaturan soal kategori ini dapat dibaca pada Pasal 10 UU KIP. Berdasarkan pasal tersebut yang dimaksud Informasi Serta Merta adalah informasi yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum dan wajib diumumkan secara serta merta tanpa penundaan. Informasi publik yang dikecualikan berarti boleh ditutup aksesnya bagi publik dan badan publik tidak wajib atau dilarang memberikan atau menyebarluaskannya ke publik.
Informasi Publik yang Diumumkan Serta Merta
1. Pendaftaran Diklat Tatap Muka
2. Pendaftaran Diklat Daring
3. Pendaftaran Diklat Blended Learning
4. Pemanggilan Pelatihan
5. Pengumuman Program BBGTK JABAR
6. Pengumuman dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
7. Pengumuman dari Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan