Laporan Pelayanan Informasi Publik

Layanan Informasi Publik wajib dilaksanakan bagi setiap Badan Publik sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Turunan dari Undang-Undang tersebut yakni Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 69 Tahun 2024 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Laporan Koordinator Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Balai Besar Guru dan Tenaga Kependidikan Provinsi Jawa Barat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) ini berisi tentang gambaran umum kebijakan dan pelaksanaan pelayanan informasi publik di Kantor BBGTK Provinsi Jawa Barat

Laporan Pelayanan Informasi Publik
Lapor Beri Kami Penilaian WhatsApp