Layanan Informasi

PROSEDUR
- Layanan informasi di BBGP JABAR dikelola secara terpusat satu pintu oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yaitu Kepala Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga BBGP JABAR.
- Unit layanan informasi publik diselenggarakan di Unit Layanan Publik(ULP). Jl. Diponegoro No.12, Citarum, Kec. Bandung Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat 40115, di bawah Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga.
- Permohonan informasi ke PPID BBGP JABAR dapat disampaikan secara langsung datang ke ULP maupun tidak langsung melalui telepon, SMS, email, surat, faks, dan laman klik disini.
- Pemohon informasi wajib mengikuti ketentuan yang berlaku, sebagai berikut:
- Apabila pemohon mengatasnamakan pribadi, wajib melampirkan fotocopy KTP.
- Apabila pemohon mengatasnamakan LSM, wajib menyertakan fotocopy akta notaris yang mencantumkan nomor registrasi bahwa LSM tersebut terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM atau Kementerian Dalam Negeri.
- Apabila pemohon mengatasnamakan perusahaan, wajib menyertakan foto copy akta pendirian perusahaan.
- Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, jangka waktu pemenuhan informasi berlangsung selama 10 hari kerja dan dapat di tambah 7 hari kerja.
- Jadwal pelayanan informasi:
– Senin – Kamis = 07.30 s.d 16.00 WIB
– Istirahat = 12.00 s.d 13.00 WIB
– Jumat = 07.30 s.d 16.30 WIB
– Istirahat = 11.30 s.d 13.00 WIB
- Pemohon informasi ini tidak dipungut biaya, namun jika ada dokumen yang harus di fotocopy dan penggandaan CD dibebankan kepada pemohon informasi.
No | Nama Dokumen | Link |
1 | JUMLAH PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK BERDASARKAN WAKTU YANG DIPERLUKAN DALAM MEMENUHI INFORMASI TAHUN 2023 | Unduh Dokumen |
2 | JUMLAH PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK BERDASARKAN WAKTU YANG DIPERLUKAN DALAM MEMENUHI INFORMASI TAHUN 2024 | Unduh Dokumen |
Bila Anda keberatan dengan Informasi yang kami berikan, silakan mengisi formulir berikut :
Formulir Pengajuan Keberatan Atas Permohonan Informasi Publik
PROSEDUR
1. Layanan informasi BBGP JABAR dikelola secara terpusat (satu pintu) oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yaitu Kepala Bagian Tata Usaha BBGP JABAR.
2. Unit layanan informasi publik diselenggarakan di Unit Layanan Publik(ULP). Jl. Diponegoro No.12, Citarum, Kec. Bandung Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat 40115, di bawah Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga.
3. Pemohon informasi yang telah menerima tanggapan tertulis dari PPID BBGP JABAR dan dinilai tidak memenuhi permintaan informasi dan atau alasan lainnya sesuai dengan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 dapat mengajukan keberatan informasi kepada Atasan PPID BBGP JABAR.
4. Sesuai ketentuan Undang-undang tersebut, jangka waktu pengajuan keberatan informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya tanggapan tertulis dari PPID BBGP JABAR.
5. Dalam waktu maksimal 30 hari kerja sejak diterimanya pengajuan keberatan informasi dari pemohon informasi yang telah teregister, Atasan PPID BBGP JABAR akan memberikan tanggapan tertulis atas pengajuan keberatan informasi tersebut;
6. Atasan PPID BBGP JABAR dalam hal ini Kepala BBGP JABAR.
7. Jadwal layanan pengajuan keberatan informasi sebagai berikut:
– Senin – Kamis = 07.30 s.d 16.00 WIB
– Istirahat = 12.00 s.d 13.00 WIB
– Jumat = 07.30 s.d 16.30 WIB
– Istirahat = 11.30 s.d 13.00 WIB
1. Layanan informasi BBGP JABAR dikelola secara terpusat (satu pintu) oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yaitu Kepala Bagian Tata Usaha BBGP JABAR.
2. Unit layanan informasi publik diselenggarakan di Unit Layanan Publik(ULP). Jl. Diponegoro No.12, Citarum, Kec. Bandung Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat 40115, di bawah Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga.
3. Pemohon informasi yang telah menerima tanggapan tertulis dari PPID BBGP JABAR dan dinilai tidak memenuhi permintaan informasi dan atau alasan lainnya sesuai dengan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 dapat mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Pusat dengan alamat Wisma BSG Gedung Annex Lantai 1, Jl Abdul Muis No. 40, Jakarta Pusat 10110 atau melalui laman berikut : simsi.komisiinformasi.go.id/register;
4. Sesuai ketentuan Undang-undang tersebut, jangka waktu pengajuan sengketa informasi selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya tanggapan tertulis dari Atasan PPID BBGP JABAR, dalam hal ini Kepala BBGP JABAR;
5. Dalam waktu 14 hari kerja sejak diterimanya permohonan penyelesaian sengketa dari pemohon informasi, Komisi Informasi mulai melakukan proses penyelesaian sengketa;
6. Proses penyelesaian sengketa informasi dapat dilakukan melalui jalur mediasi dan atau sidang adjudikasi nonlitigasi paling lambat 100 hari kerja.
Informasi lebih lengkap mengenai penyelesaian sengketa informasi dapat mengunjungi laman berikut: simsi.komisiinformasi.go.id/
