Pengajuan Keberatan Atas Permohonan Informasi Publik

FORMULIR


Bila Anda keberatan dengan Informasi yang kami berikan, silakan mengisi formulir berikut  :

Formulir Pengajuan Keberatan Atas Permohonan Informasi Publik

Pengajuan Keberatan Atas Permohonan Informasi Publik

PROSEDUR


1. Layanan informasi BBGTK JABAR dikelola secara terpusat (satu pintu) oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yaitu Kepala Bagian Tata Usaha BBGTK JABAR.

2. Unit layanan informasi publik diselenggarakan di Unit Layanan Publik(ULP). Jl. Diponegoro No.12, Citarum, Kec. Bandung Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat 40115, di bawah Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga.

3. Pemohon informasi yang telah menerima tanggapan tertulis dari PPID BBGTK JABAR dan dinilai tidak memenuhi permintaan informasi dan atau alasan lainnya sesuai dengan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 dapat mengajukan keberatan informasi kepada Atasan PPID BBGTK JABAR.

4. Sesuai ketentuan Undang-undang tersebut, jangka waktu pengajuan keberatan informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya tanggapan tertulis dari PPID BBGTK JABAR.

5. Dalam waktu maksimal 30 hari kerja sejak diterimanya pengajuan keberatan informasi dari pemohon informasi yang telah teregister, Atasan PPID BBGTK JABAR akan memberikan tanggapan tertulis atas pengajuan keberatan informasi tersebut;

6. Atasan PPID BBGTK JABAR dalam hal ini Kepala BBGTK JABAR.

7. Jadwal layanan pengajuan keberatan informasi sebagai berikut:

– Senin – Kamis = 07.30 s.d 16.00 WIB

– Istirahat = 12.00 s.d 13.00 WIB

– Jumat = 07.30 s.d 16.30 WIB

– Istirahat = 11.30 s.d 13.00 WIB

Lapor Beri Kami Penilaian WhatsApp