Regulasi PPID

Regulasi mengenai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada dasarnya bersumber dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang mewajibkan setiap badan publik menunjuk PPID untuk mengelola layanan informasi.

Aturan teknis mengenai PPID kemudian diatur lebih lanjut dalam:

  • Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU KIP.

  • Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

  • Beberapa peraturan menteri/lembaga/pemerintah daerah juga menetapkan pembentukan dan tata kerja PPID di lingkungan masing-masing.

Regulasi PPID

Lapor Beri Kami Penilaian WhatsApp